Kapolres Baubau Diminta Beri Perlindungan dan Keselamatan LM Irfan dan Keluarganya
Penetapan Pasal Menghukum 5 Tahun Penjara untuk Otak dan Eksekutornya Masih Dikaji Kuasa Hukum Yang Dinilai Motifnya Masih Mengambang
BAUBAU,DT – Tim kuasa hukum wartawan kasamea.com memintah Polres Baubau memberikan perlindungan keselamatan kepada LM Irfan Mizhan serta keluarga korban meski tiga pelaku berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Baubau. Sebab mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiyaan berat terhadap kliennya. Demikian alasan mendasar mengapa Kuasa Hukum Jurnalis Kasamea.com Kapolres Baubau diminta Beri Perlindungan dan Keselamatan LM Irfan dan Keluarganya.
“Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas, sebab kami menduga masih ada orang lain yang terlibat,” kata kuasa hukum wartawan kasamea.com, Firman SH MH kepada sejumlah awak media di salah satu tempat di Kota Baubau, Jumat (28/07/2023).
Kata dia, korban LM Irfan Mizhan terpaksa memberhentikan anak-anaknya dari sekolah, secara psikologis korban mengalami trauma berat karena sekertaris dinas (Sekdin) sekaligus PJ Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Buton (Busel) DH Cs mengancam anak istri korban melalui pesan whatsApp.
“Klien kami ini meliburkan kedua anaknya yang masih duduk di SMA dan yang kuliah di UMB, karena tersangka DH Cs mengancam irfan dan juga anak istrinya,” katanya.
Menurutnya, wartawan kasamea.com diancam tersangka DH Cs karena memberintakan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan bandara kargo Buton Selatan (Busel). Kini kasus tersebut sementara bergulir di Kejaksaan Negeri (kejari) Buton.
“Pembangunan bandara kargo di Busel, proyek itu mata anggarannya ada di dinas perhubungan namun tersangka DH Cs yang kepanasan. Lalu mengeluarkan kalimat ancaman terhadap wartawan kasamea.com,” katanya.
Olehnya itu, kuasa hukum wartawan kasamea.com menyayangkan statement Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi saat konfrensi pers tentang motif pelaku, khususnya tersangka DH Cs merasa sakit hati karena pemberitaan pemerintah daerah Busel yang diterbitkan media kasamea.com namun tidak mengerucut, Sehingga ia menilai pernyataan kapolres Baubau ngambang alias bias.
“Pak Kapolres menyebutkan bahwa tersangka DH Cs diduga melakukan tindak pidana penganiyaan berat dengan motif sakit hati, karena korban memberitakan pemerintahan daerah Busel. Sementara banyak wartawan yang memberitakan, namun hanya wartawan kasamea.com yang mendapatkan intimidasi dari tersangka DH Cs,” katanya.
Sementara untuk penerapan pasal 351 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) KHUP pidana dengan ancaman lima tahun penjara terhadap terduga pelaku eksekutor inisial MW (40) dan MH (25) dan dalan DH (44) dalam proses pengkajian kuasa hukum wartawan kasamea.com.
“Kami terus mengawal perkara tindak pidana penganiyaan berat terhadap korban wartawan kasamea.com sampai tuntas,” katanya.
Kendati demikian, mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum wartawan kasamea.com mengapresiasi Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sultra, Kapolres Baubau serta jajarannya yang telah menunjukan bahwa polri hadir untuk melayani,mengayomi dan melindungi masyarakat dari kelompok yang menghalanh-halangi kerja-kerja jurnalistik.
“Terimakasih tak terhingga keluarga korban sampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang sejak korban laporkan peristiwa pilu ini, selama beberapa hari ini, dari pagi,siang,sore malam, tengah malam dini hari sampai subuh dan berlanjut pagi lagi tidak kenal lelah mengusut sampai menangkap pelaku.” katanya.
Kuasa hukum wartawan kasamea.com juga mengapresiasi PWI, AJI, IJTI, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Pena 98 serta para aktivis HMI, PMII. yang memberikan dukungan terhdap korban tindak pidana penganiayaan berat.
“Terimakasih semua pihak yang telah memberikan doa dan perhatiannya, telah bersama-sama mengutuk keras tindakan keji, tidakl berprikemanusian, melanggar hak asasi manusia seperti yang di alami korba, semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi pada orang lain,” tuturnya.
baca juga:
Diduga Oknum Penjabat Busel Jadi “Otak” Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Peristiwa ini menjadi salah satu berita viral dan mendapatkan simpatik dari para kalngan aktivis, organisasi profesi wartawan, yang mengencam keras tindakan oknum ASN Buton Selatan yang menjadi otak pelaku.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi belum dapat dikonfirmasi terkait motif pelaku yang dinilai “ngambang” oleh kuasa hukum wartawan kasamea.com serta perlindungan korban dan keluarganya sebab ketika media ini hendak mengkonfirmasi, Kapolres tidak berada di kantornya.(*)
=================
Berita Lainnya:
Diduga Oknum Penjabat Busel Jadi “Otak” Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
BAUBAU, BP – Diduga oknum pejabat Kabupaten Buton Selatan (Busel) inisial DH menjadi otak penikaman wartawan kasamea.com LM Irfan Mihzan. DH Cs merasa sakit hati karena pemberitaan yang ditulis Irfan, sehingga menyuruh pelaku Inisial AH dan MH (Eksekutor) melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Intinya diduga Oknum Penjabat Busel Jadi “Otak” Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Dalam jumpa pers, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi mengatakan penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku.
“Korban selalu memberitakan yang memberatkan pemerintah daerah, dan itu sangat tidak disukai DH.” Ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan kepada sejumlah awak media di Mapolres Baubau, Kamis (27/072023).
AKBP Bungin Masokan membenarkan adanya nada ancaman terhadap korban LM Irfan Mizhan oleh oknum pejabat Busel sebelum insiden penikaman. Hal itu ditandai dengan adanya komunikasi antara korban dan DH lewat pesan WhatsApp.
Pada 5 Juli 2023, pelaku DH dan korban saling berkomunikasi, kemudian, 6 Juli 2023, DH berkomunikasi dengan Pelaku eksekutor AH dan MH dengan memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya, pelaku eksekutor datang mengecek situasi dan kondisi rumah korban, lalu melakukan eksekusi.
“Ada keterkaitan dengan pesan ancaman yang dilakukan DH. DH dan korban pernah berkomunikasi, bahwa dia tidak senang, ada nada ancaman terhadap Korban,” katanya.
Untuk menelusuri lebih jauh, Sat Reskrim polres Baubau terus mendalami kasus penganiyaan terhadap wartawan. Namun dalam penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa enam orangnya saksi. DH murni tidak suka dengan pemberitaan yang dilakukan korban.
“Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi, Makanya kami kemarin mencoba melakukan pendalaman ternyata memang sampai di DH saja. Jadi tidak ada hal lain, dan memang murni karena ketidaksukaan yang bersangkutan kepada korban,” katanya.
Tim Polda Sultra dan Bareskrim membantu Sat Reskrim Polres Baubau mengungkap kasus penganiyaan berat terhadap wartawan. Alhasil, para pelaku tertangkap di lokasi yang berbeda. DH lebih dulu kemudian dua eksekutor.
Kronologis kejadiannya, Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 09.30 wita, pelaku AH dan MH melakukan askinya tepatnya di Perumnas, Jln Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.
Adapun kronologisnya, pada pukul 08.00 Wita, Korban LM Irfan Mizhan (42) hendak pergi belanja ke pasar bersama istrinya dengan menggunakan mobil untuk membeli sembako, kebutuhan rumah tangga. Sekitar pukul 09.30 korban kembali kerumah, tiba tiba mendapatkan serangan dari belakang.
“Pelaku langsung menusuk korban dengan dua bila badik, yang dia arahkan ke tubuh korban.” kata Kapolres Baubau.
Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami luka-luka dan korban dilarikan ke RS Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis. Sekitar pukul 15.30 wita melaporkan ke Polresta Baubau, Sekitar 15.00 Wita dengan nomor Laporan Polisi, LP 134 VII 2023 Polres Baubau.
“Korban mengalami luka Lengan kanan 20 jahitan, lengan kiri 10 jahitan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dan DH dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, Junto pasal 55 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman maksimal lima tahun. Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari berbagai organisasi baik dunia pers maupun para aktivis yang mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis. Organisasi pers yang dimaksud diantaerannya persatuan wartawan indonesia (PWI), SMSI, aliansi jurnalis Indonesia (AJI).
Selain itu ada juga aktivis lingkungan, organiassi advokat. Pada intinya mereka meminta aparat kepolisian serius menangani kasus ini. terutama ASN yang diduga menjadi otak yang menyebabkan peristiwa ini menimpa Pimpinan redaksi media online kasamea.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistinya.(*)