Tensi Terus Naik, Tuding Tak Patuh Hukum, Kuasa Hukum Roni Muhtar Akan Laporkan Walikota dan Kasat Pol PP Baubau ke Polda Sultra
BAUBAU, BP – Kuasa hukum Roni Muhtar bakal melaporkan Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Kasat Pol PP La Ode Muh Takdir Ke Polda Sultra. Pasalnya, Roni Muhtar yang ingin melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Baubau masih di halangi Kasat Pol PP serta anggotanya di jalan masuk Kantor Walikota Baubau, Senin (17/07/2023).
“Kalau memang keras kepala seperti ini, dengan terpaksa dilakukan upaya hukum lain dengan melaporkan Walikota ke Polda Sultra” tegas H Adi Warman SH MH MBA selaku kuasa hukum Roni Mutar ketika dikonfirmasi sejumlah awak media usai peristiwa di kantor walikota Baubau.
Kuasa hukum Roni Muhtar, Adi Marwan akan melayangkan gugatan, baik pribadi maupun jabatannya, serta orang orang yang menghalangi, salah satunya Kasat Pol PP La Ode Muh Takdir, sebab dalam pasal 55 dan 56, yang ikut serta membantu atau ikut serta diperintah dan memerintah dikenakan tindak pidana.
“Kita akan melaporkan secara pidana atau perdata, Siapapun yang menghalangi akan berhadapan dengan hukum. Keduanya kita bawah kerana perdata, Kena pasal 55 ,” katanya.
Harusnya, kata dia, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse patuh terhadap hukum dan menjalankan perintah pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan baik.
Tak hanya itu, Adi Marwan juga menilai Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse telah melecehkan lembaga peradilan sehingga dianggap melakukan tindak pindana yang melanggar hukum.
“Saya lihat ada ketidak patuhan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Wali kota-Red), Ketidak patuhan hukum ini, Sebaiknya jangan di tiru oleh masyarakat Sultra khususnya Kota Baubau.”katanya.
Disisi lain, Adi Marwan juga mengingatkan PJ Sekda Baubau yang belum lama ini dilantik Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse agar berhati-hati menandatangani dokumen- dokumen yang berkaitan dengan anggaran. Dan masyarakat Sultra khususnya Kota Baubau untuk tidak meniru pejabat yang tidak patuh hukum.
baca juga: Pengacara Walikota Baubau Akan Dampingi Masyarakat Yang Laporkan Roni Muhtar ke Polres Baubau
“Itu tidak sah, Dia (PJ Sekda-Red) tidak memiliki legal standing yang menyebabkan memiliki resistensi untuk jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.” tandasnya.
Informasi tambahan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah mengeluarkan surat perintah Eksekusi, Nomor 30/G/2023/PTUN-KDI. Dimana isi surat tersebut memerintahkan Walikota Baubau untuk melaksanakan penetapan PTUN Kendari. Penetapan PTUN ditandatangani Ketua PTUN-KDI Fajar Wahyu Jatmiko SH, didampingi panitera PTUN-KDi H Andi Hasanuddin pada Kamis, (13/07/2023). (*)