HUKUM

Roni Muhtar Nilai Tindakan Sat Pol PP Baubau Langgar Hukum Karena Tidak Patuh Pada Penetapan PTUN Kendari

BAUBAU, BP – Untuk kesekian kalinya Roni Muhtar dihalangi Sat Pol PP ketika ingin melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Senin (17/07/2023).

Di konfirmasi sejumlah awak media di kediamannya, Roni Muhtar menyayangkan peristiwa yang terjadi di jalan pintu masuk Kantor Walikota Baubau, sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah mengeluarkan surat eksekusi nomor 30/G/2023/PTUN-KDI yang harus dilaksanakan oleh Walikota Baubau.

F08.1
Dr Roni Muhtar

“Saya datang hari ini dengan itikad baik, Bismillah. Maksud saya, untuk menyampaikan bahwa, harusnya mereka menerima saya, untuk masuk kantor,” ungkap Roni Muhtar.

PTUN Kendari telah mengeluarkan surat eksekusi pada kamis 13 Juli 2023 terkait status dirinya yang kembali menjabat sebagai Sekda Baubau. Namun, Roni Muhtar tidak ingin membangun konflik.

“Karena mereka melaksanakan tugas itu, saya hargai, tetapi saya coba berusaha mengetuk kesadarannya bahwa apa yang mereka pertontonkan itu melanggar hukum.” katanya.

Roni Muhtar di halang-halangi masuk kantor oleh Kasat Sat Pol PP karena Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse telah melantik PJ Sekda Baubau. Menurutnya, pelantikan PJ Sekda tidak berlaku bila mengacu pada penetapan PTUN Kendari.

“Tetap saya hadir di sana, karena ini perintah, Menurut hukum, saya harus hadir,” tegas Roni.

Meski begitu, Roni Muhtar berharap Wali Kota dan Sat Pol PP bisa terketuk hatinya untuk bersama sama mengikuti penetapan PTUN Kendari. Pasalnya, PTUN Kendari merupakan lembaga negara.

baca juga: Pengacara Walikota Baubau La Ode Dermawan Cs pastikan Perintah Eksekusi PTUN Tidak Bersifat Memaksa, Walikota Baubau Patuh Hukum, Roni Muhtar Bukan Sekda Baubau

“Pemerintah Kota Baubau bagian dari wilayah NKRI, harusnya kita semuanya patuh dengan hukum yang telah di putuskan oleh lembaga peradilan yang diadakan oleh negara yakni PTUN.” tutup. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *