Pengacara Walikota Baubau La Ode Dermawan Cs pastikan Perintah Eksekusi PTUN Tidak Bersifat Memaksa, Walikota Baubau Patuh Hukum, Roni Muhtar Bukan Sekda Baubau
BAUBAU, BP- Pasca PTUN mengeluarkan surat perintah eksekusi terkait kasus kembalinya Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau, kuasa hukum Walikota Baubau La Ode Dermawan and Partner mengatakan surat perintah eksekusi merupakan permintaan pihak pemohon kepada pengadilan PTUN Kendari
La Ode Dermawan mengatakan pada prinsipnya itu menjadi kewenangan PTUN dan permintaan itu sudah dikeluarkan sesuai dengan surat perinta eksekusi yang ditujukan peada pemohon karena pemohon yang meminta. Sedankan pihak tergugat dalam hal ini Walikota Baubau hanya cukup mengetahui saja.
“Jadi ini sifatnya tidak ada sifat memaksa, yang ada hanya memerintahkan kepada pihak tergugat untuk tunduk terhadap penetapan penundaan SK. Tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa dengan dikeluarkan surat perintah, pihak tergugat dalam hal ini Pak Roni Muhtar kembali menjadi sekda Baubau, tidak ada perintah itu. Jadi ini masih panjang tahapannya. Apalagi dalam surat perintah itu ada pertimbangan hakim dalam pasal 115 yang menyatakan hanya putusan yang berkuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan,” jelas La Ode Dermawan, Senin (17/07/2023)
Lalu ada kalimat ‘kalau perintah eksekusi ini tidak dijalakan maka ada unsur pidana didalamnya’, “Ini buat kami bingung. Karena di dalam PTUN ini tidak mengenal hukum pidana. Mungkin yang dimaksud kuasa hukum pemohon adalah contem of court dimana mungkin pemohon melihat adanya penghinaan terhadap lembaga pengadilan. Ini saya kira tidak ada penghinaan,” lanjutnya.
Lalu ada kalimat lagi, ini bisa dikawal oleh pihak kepolisian. “Dari mana unsurnya? dari mana aturannya?. Jadi surat perintah eksekusi ini tidak punya nilai eksekusi, tidak punya nilai paksaan, hanya bersifat administrasi. Sebab ada juga pertimbangan hakim dengan menerapkan pasal 116,” katanya.
La Ode Demawan mengatakan setelah pihaknya mengkaji pasal 116 tersebut, rupanya juga tidak terlalu mendetail karena ada beberapa ayat yang tidak dimasukan oleh hakim. Mereka hanya menerapkan ayat 1,5,6, sementara ayat 2,3,4 tidak diterapkan. Sehingga pihaknya menilai kemungkinan ada ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum.
jadi tadi ini masih memaksakan diri untuk masuk. makan kami tadi tadi beliau bertemu dengan kami dimana sifat yang memaksa dari surat perintah ekseusi ada tahapan-tahapan lain yang harus dilakukan terutama pasal 116.
La Ode Dermawan pun mengatakan seharusnya pihak penggugat setelah menerima surat perintah eksekusi sesuai amant PTUN, pertama pertama harus mengacu kepada pasal 116 .ayat 1 yaitu setalah putusan ini keluar akan diberikan kepada masing-masing pihak. Tahapan selanjutnya, yaitu bila tergugat tidak melaksanakan perintah eksekusi itu maka pemohon menunggu sampai 60 hari. Kalau pun tidak dilaksanakan juga oleh tergugat maka pihak pemohon menunggu lagi selama 90 hari.
“Kalau pun sudah menunggu sampai 90 hari dan tetap tidak dilaksanakan oleh tergugat maka penggugat bermohon kapada PTUN untuk dibuatkan surat yang ditujukan keapda atasan penggugat dalam hal ini kepada presiden. Jadi tidak serta merta keluar surat perintah eksekusi maka harus memaksa masuk. Masih ada tahapan selanjutnya bila tergugat tidak melaksanakan perintah eksekusi itu,” tututnya.
La Ode Dermawan pun menyaksikan sampai dengan hari ini, pihak pemohon Roni Muhtar masih datang untuk berkantor sebagai sekda di Kantor Walikota Baubau. Dermawan menilai hal itu sudah tergolong memaksakan kehendak.
“Dalam konsep pidana, pemaksaan diri ini merupakan perbuatan melawan hukum. Kalau kita melaporkan sebenarnya ini juga bisa. Tapi kita mohon mereka juga harus menghormati proses hukum yang masih berjalan, masih ada tahapan-tahapan lainnya yang harus mereka tempuh. Ini tadi yang ingin kami sampaikan kepada Pak Roni Muhtar, tapi beliu tidak ingin bertemu dengan kami saat berada di Kawasan Kantor Walikota Baubau,” tuturnya. (*)