Polres Butur Ungkap Pj Kades Laeya Anton Iradat Melakukan Pencairan Dana Desa Sendiri Hingga Melakukan Korupsi
BURANGA,BP-Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AI (44) digelar di Polres Butur, 11 Juli 2023.
Kapolres Buton Utara melalui Kepala Seksi Humas Polres Butur, Ipda Riantho Sarira mengatakan modus operandi itu adalah melakukan pencairan dana desa sendiri, kemudian mengelola sendiri dan indikasi juga tidak melibatkan perangkat desa yang lain.
Riantho bilang tersangka melakukan penyalahgunaan dalam pencairan dana desa, pengelolaannya, dan ada beberapa kegiatan item yang sudah dilakukan tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, mantan Pj Kades Laeya, AI ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 447 Juta. AI resmi ditahan polisi sejak Kamis (6/7/2023) untuk 20 hari pertama.
Saat konferensi pers AI terlihat memakai baju berwarna orange, khas tahanan kepolisian.
“AI bekerja sebagai PNS. Berdasarkan SK Bupati Butur Nomor 26 Tahun 2020, AI diangkat sebagai Pj Kades Laeya pada Tahun 2020, dari Januari sampai Desember 2020 lalu”, kata Rianto.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Butur, bahwa dalam hal ini telah terjadi perbuatan merugikan keuangan negara kisaran Rp 447 Juta. Itu berdasarkan perhitungan, kemudian penyidik dalam hal ini Tipikor Polres Buton Utara sudah melaksanakan meningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penetapan tersangka sudah. Kemudian tersangka sudah ditahan. Mulai ditahan pada Kamis (6/7/2023) untuk 20 hari pertama”, ucapnya.
Lanjut Rianto, saat ini sementara proses, penyidik masih mengumpulkan beberapa berkas untuk melengkapi berkas untuk tindak lanjut pengiriman ke JPU.
“Kemudian pasal yang disangkakan itu Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkapnya.
Yaitu ancaman hukumannya paling singkat 1 Tahun, paling lama 20 Tahun. Denda paling rendah Rp 50 Juta, kemudian paling banyak Rp 1 Miliar.
Kanit Tipikor, Aipda Fajar Lumanto, menambahkan, untuk modusnya, ada beberapa item pekerjaan yang ditemukan fiktif berdasarkan hasil dari laporan perhitungan keuangan negara.
Lumanto menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa sudah dua orang kepala desa yang ditangkap.
“Terkait perkara penyalahgunaan dana desa ini sudah perkara kedua selama terbentuknya Polres Butur. Ini kecamatan yang berbeda, yang lalu Kulbar, sekarang di Wakorumba Utara”, pungkasnya.
Lumanto menghimbau para pengguna anggaran dilingkup Pemda Buton Utara untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran.
“Jadi terkait dengan 2 perkara ini saya selaku pejabat Kanit Tipikor Polres Butur, ingin mengimbau bahwa dengan adanya perkara ini dapat menjadi perhatian buat rekan-rekan pengguna anggaran di lingkup Pemda Butur untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran dengan mengutamakan asas manfaat. Manfaatnya buat masyarakat Butur ini. Khususnya Pj Kades yang baru-baru terangkat”, harapnya.