KOTA BAUBAUHUKUMSULTRA

Pengacara Walikota Baubau Akan Dampingi Masyarakat Yang Laporkan Roni Muhtar ke Polres Baubau

BAUBAU, BP – Kuasa Hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse berencana mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan Roni Muchtar ke Polres Baubau atas dugaan penipuan jabatan.

Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode dermawan mengungkapkan bahwa
akan ada masyarakat yang akan melaporkan Roni Muhtar terkait penipuan jabatan di polres Baubau.

“Akan ada dari pihak masyarakat yang akan kami dampingi, tindak pidana penipuan, pasal 378 , kami anggap itu adalah penipuan jabatan.” Tegas La Ode Dermawan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di pintu gerbang masuk kantor wali Kota Baubau, pada (10/07/2023).

F01.1A

Menurutnya, Roni Muhtar tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Baubau sejak Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 31 Januari 2023 dengan nomor 101 tahun 2023.

“Beliau Roni Muhtar sudah diberhentikan dengan SK Wali kota. Lalu dia memakai atribut Sekda, itu adalah unsur penipuan.” Katanya mengulangi.

Kata dia, Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kendari tidak mengembalikan Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau sebab
penetapan tersebut sebuah permohonan atau penundaan, sehingga
dalam hukum administrasi bahwa SK walikota masih SAH, sepanjang tidak di batalkan atau di cabut.

“Memaksakan diri, seolah olah penetapan PTUN mengembalikan Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau. Padahal, itu hal yang keliru.” tutup.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Perkara No 30/G/2023/PTUN.KDI, Fajar Wahyu Jatmiko SH MH, menegur pihak Tergugat (Walikota Baubau), melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau, yang menghadiri persidangan, Rabu 5 Juli 2023.

Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang SH MH. menyatakan teguran tersebut, agar Penetapan yang diterbitkan oleh PTUN Kendari, dijalankan oleh Tergugat (Walikota Baubau).

Terbitnya Penetapan, SK pemberhentian Roni Muhtar dari jabatan Sekda Baubau, keberlakuannya ditunda sementara waktu. Sehingga Roni Muhtar kembali menjadi Sekda Baubau sampai adanya putusan yang menyatakan sebaliknya.

Masa jabatan Roni Muhtar belum berakhir, karena kala itu sudah diperpanjang oleh Walikota Baubau mendiang Dr AS Tamrin SH MH. Masa jabatannya berakhir sama dengan masa jabatan Walikota Baubau.

“Sehingga tidak benar pendapat yang menyatakan pak Roni Muhtar sudah pensiun, dan pak Roni Muhtar belum dikembalikan ke Universitas Halu Oleo. Yang ada Walikota sekarang pernah meminta Rektor Unhalu untuk menarik Pak Roni Muhtar, tapi justru diperpanjang oleh Rektor Unhalu,” bebernya.

Arifsyah pun menjelaskan, bahwa Penundaan PTUN Kendari dimaksud bukanlah Putusan Sela, tetapi Penetapan. Sehingga tidak ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun PK, dan Penetapan ini sama dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dieksekusi dan diterapkan Pasal 116 ayat (4), (5) dan (6) UU PERATUN, yaitu upaya paksa, diantaranya membayar uang paksa, sanksi administratif, diumumkan di media cetak, dan diberitahukan ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang memiliki fungsi pengawasan.

Kamis 6 Juli 2023, Tim Kuasa Hukum Roni Muhtar mengajukan Permohonan Pelaksanaan (Eksekusi) Penetapan PTUN Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023, tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Walikota Baubau
Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau atas nama Dr Roni
Muhtar MPd.

Surat yang ditandatangani 10 Advokat yang berkantor di kantor Advokat H Adi Warman SH MH MBA, di Jakarta Barat tersebut berisi:

Sehubungan dengan Gugatan mengenai Pembatalan Surat Keputusan Walikota Baubau No. 101/I/2023, Tanggal 31 Januari 2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau (Obyek Gugatan), yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dibawah Register Nomor 30/G/2023/ PTUN.KDI, tertanggal 03 Mei 2023, antara Klien Kami Dr Roni Muhtar MPd, sebagai PENGGUGAT (PEMOHON), melawan
Walikota Baubau, sebagai TERGUGAT (TERMOHON).

Dimana pada tanggal 27 Juni 2023 Majelis Hakim Perkara a quo telah mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan (Schorsing) Obyek Gugatan a quo, dengan
Penetapan PTUN Kendari Nomor 30/PEN/ 2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023, tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau Atas Nama Dr Roni Muhtar MPd.

Maka dengan ini kami mengajukan Permohonan Pelaksanaan (Eksekusi) Penetapa a quo dengan alasan hukum sebagai berikut:

1.Bahwa Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor
30/PEN/2023/PTUN. KDI, Tanggal 27 Juni 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

“MENETAPKAN :

Pertama : Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
Berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, Tentang Pemberhentian Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr RONI MUHTAR M Pd, sampai dengan adanya Penetapan sebaliknya dari PTUN Kendari.

Kedua : Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Penetapan ini kepada Penggugat dan Tergugat atau kepada kuasanya masing-masing.

Ketiga : Menunda perhitungan biaya penetapan ini sampai dengan putusan akhir” (dikutip sesuai aslinya).

  1. Bahwa sejak Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/PEN/ 2023/PTUN.KDI, tanggal 27 Juni 2023, maka Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah
    Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr RONI MUHTAR MPd ditunda berlakunya, sampai dengan adanya Penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehingga
    PEMOHON (PENGGUGAT) sejak tanggal Penetapan a quo kembali menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau yang sah, dan pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2023
    ketika PEMOHON (PENGGUGAT) masuk kerja untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, namun faktanya ruang kerja PEMOHON (PENGGUGAT) dikunci oleh TERMOHON (TERGUGAT), bahkan pada hari Selasa,
    tanggal 04 Juni 2023 dihadang dipintu gerbang oleh Satpol PP atas perintah TERMOHON (TERGUGAT), sehingga sampai permohonan ini diajukan, PEMOHON (PENGGUGAT) tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, bahkan TERMOHON (TERGUGAT) telah mengangkat Plh
    Sekretaris Daerah Kota Baubau, sehingga hal ini menunjukkan sikap TERMOHON (TERGUGAT) yang tidak patuh terhadap Penetapa a quo.
  2. Bahwa sikap TERMOHON (TERGUGAT) yang tidak patuh terhadap Penetapan a quo dapat dilakukan upaya paksa atau eksekusi terhadap Penetapan a quo, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan.

Beberapa Ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 9 Juli 1991. Pada angka VI.4 Surat Edaran Mahkamah Agung RI, yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila ada Penetapan Penundaan dimaksud yang tidak dipatuhi oleh Tergugat, maka ketentuan Pasal 116 ayat (4), (5) dan (6) dapat/dijadikan pedoman dan dengan menyampaikan tembusannya kepada: Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman RI, Menteri/ Pendayagunaan Aparatur Negara RI (Surat Menpan Nomor/B.471/4/1991 tanggal 29 Mei 1991 tentang Pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara” (dikutip sesuai aslinya).

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 ditegaskan Kembali dalam Pedoman Teknis Administrasi dan.Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Buku II, yang pemberlakuannya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
KMA/O32/SSK/IV/ 2006 tanggal 4 April 2006 huruf H angka 5. r. yang berbunyi sebagai berikut : “Penetapan Penundaan yang tidak dipatuhi oleh Tergugat, secara
kasuistis dapat diterapkan Pasal 116 Undang-Undang PERATUN sebagaimana yang diterapkan terhadap Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” (dikutip sesuai aslinya).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati kami selaku Kuasa Hukum PEMOHON (PENGGUGAT) mohon kepada Majelis Hakim Perkara Nomor : 30/G/2023/ PTUN. KDI, agar melakukan eksekusi terhadap
Pelaksanaan (Eksekusi) Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023, tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau Atas Nama Dr Roni Muhtar MPd, dengan menerapkan ketentuan Pasal 116 ayat (4), (5) dan (6) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *