KESEHATAN

Pemkot Baubau Gelar Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Kesehatan Terampil dan Ahli Tahun 2023

BAUBAU, BP-Dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kemampuan dan kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil yang dapat terwujud dengan kepemilikan kompetensi dan peningkatan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata. Oleh sebab itu, diperlukan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

F08.3

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat membuka pelaksanaan uji kompetensi tenaga fungsional kesehatan di hotel galaxi inn Selasa (30/5/2023) mengatakan, uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan bertujuan memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Kemudian, menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan, alih kategori dan peralihan/perpindahan jabatan berdasarkan pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aperatur sipil negara antara lain dinyatakan bahwa pengembangan karler pegawai negeri sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, yang meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetansi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial cultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Dikatakan, berdasarkan surat direktur pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan nomor: pt.01.01/f.vi/2021 dan surat direktur pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan nomor: pt.01.01/f.vi/2021.7/2023, tanggal 6 april 2023 tentang hasil akreditasi Dinas Kesehatan Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai instansi terakreditasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan maka Kota Baubau akan menyelenggarakan uji kompetensi dengan 12 jenis jabatan fungsional kesehatan yaitu: dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker, epidemiolog kesehatan, sanitarian, administrasi kesehatan, terapis gigi dan mulut, nutrisionis dan penyuluh kesehatan masyarakat.

baca juga: Balita Asal Wakatobi Alami Gangguan Jantung, Ortu Tak Mampu, Butuh Donasi

Sementara, saat ini terdapat 30 jabatan fungsional kesehatan yakni jabatan fungsional dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, perawat, terapis gigi dan mulut, radiografer, perekam medis, teknisi elektromedis, adminstrasi kesehatan, apoteker, asisten apoteker, asisten penata anastesi, bidan, entomolog kesehatan, epidemiologi kesehatan, fisikawan medis, fisioterapis, nutrisionis, okupasi terapis, ortotis prostetis, pembimbing kesehatan kerja, penata anastesi, penyuluh kesehatan masyarakat, refraksionis optisien, pranata laboratorium kesehatan, psikologi klinis, sanitarian, teknisi elektromedis, teknisi gigi, teknisi transfusi darah dan terapis wicara.(*)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *