Tak Berkategori

La Ode Ahmad Monianse : Kehadiran PAW Bisa Menambah Kinerja DPRD

BAUBAU, BP-Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat rapat paripurna DPRD Kota Baubau terkait pelantikan Muh Syamsuddin dari Partai Berkarya sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Baubau periode 2019-2024 Kamis (25/5/2023) berharap kehadiran PAW anggota DPRD Kota Baubau Muh Syamsuddin dapat menambah kontribusi kinerja-kinerja Kota Baubau baik dalam menjalankan dan memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemkot Baubau maupun menampung menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

F08.1 3


Menurut La Ode Ahmad Monianse, PAW anggota DPRD adalah suatu proses yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sejatinya PAW bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata akan tetapi proses tersebut bermuara bagaimana keterwakilan masyarakat suatu daerah tetap terjaga utuh atas pertanggung jawaban atas suara rakyat yang telah diberikan memiliki perwakilannya, telah sesuai dengan perundang-undangan PAW akan melanjutkan sisa massa jabatan 2019-2024. “Semoga dalam kesempatan tersebut saudara Muh Syamsuddin telah amanah dan kami mengingatkan kembali sumpah janji yang saudara lakukan memiliki makna tanggung jawab yang besar pada masyarakat, daerah bangsa dan negara terkhusus tanggung jawab kepada Allah SWT. Saya juga atas nama pribadi dan Pemkot Baubau mengucapkan berduka cita yang sangat dalam atas meninggalnya saudara kita almarhum La Madi anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Berkarya semoga almarhum dapat di terima di sisi Allah,”ungkapnya.

baca juga: Muhammad Syamsuddin Dilantik Sebagai Anggota DPRD Gantikan Almarhum La Madi
La Ode Ahmad Monianse menambahkan, perwakilan masyarakat di DPRD harus mewujudkan organisasi internal maupun organisasi eksternal dan di satu sisi anggota DPRD harus saling bekerja sama dalam mewakili perjuangan aspirasi rakyat yang di wakili. Namun di sisi lain menjaga sinergi dengan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar dalam kemitraan daerah. Oleh sebab itu, di harapkan DPRD Kota Baubau dapat menjembatani kebijakan Kota Baubau dengan kepentingan segenap masyarakat Kota Baubau yang dapat menyeimbangkan menjalankan sebagai fungsi peraturan daerah, fungsi budgeting, dan fungsi pengawasan. Kemudian saling bersinergi dengan dengan tugas dan fungsi Pemkot Baubau sebagai gilirannya dapat menumbuh kembangkan kemampuan pemerintahan daerah dalam mengurus keputusan dalam kemenangannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana semangat dari pemberian otonomi daerah.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *