Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Lebaran 19-25 April 2023
JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menetapkan cuti bersama untuk Lebaran Idulfitri tahun ini pada 19-25 April.
Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023. Dalam Keppres itu, Jokowi menetapkan lima hari cuti bersama.
“Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah,” bunyi petikan Keppres Nomor 8 Tahun 2023.
Keppres itu juga mencantumkan beberapa cuti bersama sepanjang tahun 2023. Masih ada dua masa cuti bersama setelah Idulfitri.
Pertama, 2 Juni 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak.Lalu ada cuti bersama pada 26 Desember untuk memperingati Hari Raya Natal.
Sebelumnya, pemerintah mengubah cuti bersama Lebaran Idulfitri untuk mencegah penumpukan pemudik. Pemerintah memprediksi 123 juta orang akan mudik pada musim libur Idulfitri tahun ini.
baca juga: A Paradise for Holiday
Pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) sebelum 18 April. Hal itu diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mudik lebih awal sehingga tak ada penumpukan.(*)